Jakarta, 14 Agustus 2023,- DPP AAI mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (14/08/2023) menyampaikan surat permohonan penangguhan perkara pidana dan penghentian proses pemeriksaan tersangka advokat Kamarudin Simanjuntak sambil menunggu penyelesaian proses sidang kode etik melalui komisi pengawas advokat dan / atau dewan kehormatan advokat AAI
Surat ini disampaikan langsung oleh tim pengacara advokat AAI, Johanes Raharjo, Palmer Situmorang dan Rizkan Fachrozi ke Bareskrim Mabes Polri
Saat ditemui awak media, ketua AAI, Dr Palmer Situmorang SH., M.H., mengatakan bahwa profesi advokat merupakan satu dari empat lembaga penegak hukum yang dalam kasus seperti ini, organisasi seharusnya menyerahkan kepada dewan pengawas
“Kasus seperti ini, masalah etika, organisasi harus menyerahkan kepada dewan pengawas dan komisi pengawas akan memanggil semua pihak-pihak, mendengar seperti menyidangkan sambo secara etika karena advokat itu penegak hukum menurut undang-undang” ujar Palmer
Lebih lanjut Palmer menegaskan bahwa semua pihak harus patuh dan tunduk terhadap UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
“Polisi, Jaksa, Hakim, semua warga negara Indonesia, Advokat harus patuh dan tunduk mematuhi undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat” tegas Palmer
Sementara itu Penasehat AAI, Johanes Raharjo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap advokat Kamarudin Simanjuntak patut diduga ada dugaan paksaan terhadap advokat Kamarudin Simanjuntak
“Menurut saya ini ada dugaan paksaan karena ini berkaitan setelah ada putusan kasasi diumumkan di Mahkamah Agung” ujar Johanes
Kebetulan kami sebagai pengurus dari Advokat Indonesia dan langkah selanjutnya dari organisasi tentu kami menunggu konfirmasi terlebih dahulu dari pak Kapolri, pak Kabareskrim karena kami sudah melayangkan surat hari ini” pungkas Johanes